Ormas Desak Polres Muba Tuntaskan Kasus Sumur Minyak Ilegal
![]() |
| Ormas Desak Polres Muba Tuntaskan Kasus Sumur Minyak Ilegal |
MUBA ,detik35.Com - Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan elemen kontrol sosial di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mendesak Polres Musi Banyuasin untuk menuntaskan penanganan berbagai kasus sumur minyak ilegal (illegal drilling) dan aktivitas penyulingan minyak tanpa izin yang masih marak terjadi di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum yang digelar pada Senin (26/1/2026). Dalam aksi tersebut, massa menuntut kepolisian segera menetapkan serta mengumumkan tersangka kasus kebakaran sumur minyak tua di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, yang menewaskan enam orang.
Selain kasus tersebut, massa aksi juga meminta Polres Musi Banyuasin menindaklanjuti dugaan kepemilikan sejumlah sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang yang disebut berulang kali menjadi lokasi kebakaran. Menurut mereka, hingga kini masih terdapat sejumlah kasus kebakaran sumur minyak dan penyulingan ilegal yang belum menunjukkan perkembangan penegakan hukum secara tuntas.
Koordinator aksi menyatakan, rentetan kebakaran sumur minyak ilegal telah menimbulkan korban jiwa, keresahan masyarakat, serta kerusakan lingkungan. Karena itu, massa mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, menyeluruh, dan tidak tebang pilih, termasuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan catatan massa aksi, kebakaran sumur minyak dan penyulingan ilegal terjadi berulang sejak 2025 hingga Januari 2026. Lokasi kejadian di antaranya berada di wilayah PT Hindoli Keluang, area Cobra 1 dan Cobra 3, serta Kecamatan Babat Toman dan Keluang. Bahkan, beberapa insiden dilaporkan terjadi lebih dari satu kali di lokasi yang sama.
Selain persoalan illegal drilling, massa juga menyoroti masih maraknya aktivitas angkutan BBM ilegal menggunakan kendaraan bertangki besar yang melintas di jalan desa dan jalan kabupaten. Aktivitas tersebut dinilai membahayakan keselamatan masyarakat serta memperparah kerusakan infrastruktur jalan.
Massa mendesak Polres Musi Banyuasin untuk menghentikan secara menyeluruh aktivitas angkutan BBM ilegal melalui razia rutin dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka menegaskan tuntutan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa diterima oleh AKP Beni Okimu, S.H., dan diarahkan untuk melakukan mediasi di ruang Unit Pidana Khusus (Pidsus). Melalui Kanit Pidsus Polres Musi Banyuasin, Ipda Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., pihak kepolisian menyatakan aspirasi dan tuntutan massa akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan.
“Aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada pimpinan Polres Musi Banyuasin. Terkait oknum bernama Diana serta Holil yang diduga memiliki lokasi penyulingan minyak yang terbakar, hal tersebut menjadi atensi bagi kami,” ujarnya saat mediasi.(Luk)
