KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Saat Konpers, Ikuti KUHAP Baru yang Tekankan Perlindungan HAM

KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Saat Konpers, Ikuti KUHAP Baru yang Tekankan Perlindungan HAM


JAKARTA , detik35. Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengubah prosedur pelaksanaan konferensi pers dengan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di hadapan publik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diimplementasikan secara nasional pada tahun ini.

Perubahan tersebut menandai babak baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam upaya menyeimbangkan efektivitas pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Dalam KUHAP yang baru, perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berstatus sebagai tersangka menjadi salah satu prinsip utama yang ditekankan oleh pembentuk undang-undang.

Substansi KUHAP terbaru menguatkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yakni prinsip bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penampilan tersangka di ruang publik saat konferensi pers dinilai berpotensi menimbulkan stigma sosial, penghakiman dini, serta pelanggaran atas hak personal seseorang.

Dengan kebijakan baru ini, KPK tetap akan menyampaikan informasi penanganan perkara secara terbuka dan transparan kepada masyarakat, namun tanpa menghadirkan atau memperlihatkan sosok tersangka secara langsung. Informasi yang disampaikan mencakup konstruksi perkara, pasal sangkaan, kronologi singkat, serta langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh oleh penyidik.

Langkah ini juga sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana yang menempatkan perlindungan HAM sebagai fondasi penting dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Negara diharapkan hadir tidak hanya sebagai penindak kejahatan, tetapi juga sebagai penjamin hak konstitusional setiap warga negara.

Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kedewasaan sistem hukum nasional, meski di sisi lain ada pula yang mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat penegak hukum dinilai tetap harus menjadi prioritas utama.

Pemberitaan mengenai kebijakan ini sebelumnya juga disorot oleh media nasional, termasuk Metro TV, yang menilai perubahan prosedur tersebut sebagai konsekuensi logis dari adopsi KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dengan berlakunya ketentuan ini, publik diharapkan dapat memahami bahwa proses hukum tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan hak asasi, sekaligus tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang adil, bermartabat, dan berlandaskan hukum.(Red)