Kemenag Usulkan ABT Rp5,87 Triliun untuk TPG dan TPD 2026
![]() |
| Kemenag Usulkan ABT Rp5,87 Triliun untuk TPG dan TPD 2026 |
Jakarta ,detik35.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026. Usulan tersebut difokuskan untuk membayar tunjangan bagi guru dan dosen binaan Kemenag yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT menjadi langkah strategis karena proses PPG dan Serdos 2025 baru rampung pada Desember 2025. Sementara itu, batas akhir pengusulan anggaran untuk tahun berikutnya telah ditetapkan pada Oktober 2025, sehingga kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan 2025 belum tercantum dalam pagu awal APBN 2026.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan telah mendapat persetujuan. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan hak guru dan dosen Kemenag terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan, saat ini proses pengajuan ABT tengah berjalan dan sedang dilakukan reviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah tahap tersebut selesai, usulan akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan final.
“Apabila telah disetujui Kementerian Keuangan, maka proses pencairan TPG dan TPD akan segera dilakukan,” jelasnya.
Kemenag menargetkan pencairan tunjangan profesi dapat direalisasikan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran berlaku surut mulai Januari 2026, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berupaya maksimal agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, namun tetap terhitung sejak Januari 2026,” kata Kamaruddin.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD telah dilakukan secara rinci, akurat, dan berbasis data nama serta alamat penerima. Perhitungan tersebut mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama Ditjen Bimas Agama lainnya telah menghitung kebutuhan anggaran secara detail agar pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen lulusan 2025 dapat dilakukan tepat sasaran,” pungkasnya.(Red)
