Izin Dicabut, Dugaan Pidana Menguat: 28 Perusahaan Hutan Diselidiki Negara

Izin Dicabut, Dugaan Pidana Menguat: 28 Perusahaan Hutan Diselidiki Negara


MEDAN ,detik35.Com -  Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai melanggar aturan kehutanan, kini aparat penegak hukum mulai mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut, khususnya yang diduga berkontribusi terhadap bencana ekologis di wilayah Sumatera.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, membenarkan bahwa proses hukum telah memasuki tahap penyidikan. Ia menyatakan, pendalaman dugaan pidana tersebut saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bagian dari langkah lanjutan pascapencabutan izin.

“Sudah berjalan. Penyidikannya sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Barita Simanjuntak, Senin (26/1/2026).

Pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut dilakukan karena adanya pelanggaran serius dalam pemanfaatan kawasan hutan. Pemerintah menilai, aktivitas yang dilakukan tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, termasuk deforestasi, degradasi kawasan hutan, serta meningkatnya risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.

Satgas PKH saat ini tengah mengkaji secara menyeluruh dugaan unsur pidana yang mungkin timbul dari aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. Pendalaman meliputi kepatuhan terhadap perizinan, batas kawasan hutan, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan dalam jangka panjang. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar bagi penegakan hukum selanjutnya.

Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam, khususnya kawasan hutan. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pencabutan izin tidak berhenti pada sanksi administratif semata, tetapi dapat berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Menurut Satgas PKH, penertiban kawasan hutan merupakan agenda strategis nasional untuk memulihkan fungsi ekologis hutan, melindungi masyarakat dari dampak bencana lingkungan, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Satgas PKH memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan penyidikan, termasuk hasil pendalaman dugaan pidana terhadap 28 perusahaan tersebut, akan diumumkan kepada publik sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.(Red)