Histerisnya Ibu Korban Pembunuhan Bocah SD di OKI, Kecewa Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara

Histerisnya Ibu Korban Pembunuhan Bocah SD di OKI, Kecewa Pelaku Divonis 20 Tahun Penjara

Kayuagung ,detik35.Com.- Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang semula berlangsung tertib dan hening, mendadak berubah menjadi haru dan penuh ketegangan. Tangis dan teriakan histeris pecah sesaat setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Rosi Yanto (20), pelaku pembunuhan keji terhadap seorang bocah Sekolah Dasar.

Melis, ibu korban, tak kuasa menahan luapan emosi dan kekecewaannya ketika mendengar vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pelaku. Dengan suara bergetar dan air mata bercucuran, ia menjerit histeris di dalam ruang sidang, mengungkapkan rasa sakit dan ketidakadilan yang ia rasakan atas hukuman yang dinilainya terlalu ringan.

Korban merupakan seorang bocah SD yang menjadi korban pembunuhan sadis di Dusun III, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI. Peristiwa tragis tersebut sebelumnya mengguncang masyarakat setempat dan menyita perhatian publik karena dilakukan dengan cara yang sangat keji terhadap anak di bawah umur.

Tangisan Melis sontak membuat suasana ruang sidang ricuh. Petugas keamanan pengadilan dan keluarga korban berupaya menenangkan sang ibu yang terus menangis sambil menyebut nama anaknya. Sejumlah pengunjung sidang tampak ikut terharu, bahkan beberapa di antaranya menitikkan air mata.

“Keadilan apa ini untuk anak saya?” teriak Melis sambil terisak, sebelum akhirnya dipapah keluar dari ruang persidangan oleh kerabatnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Rosi Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah merenggut nyawa seorang anak, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Sementara hal meringankan, terdakwa dinilai masih berusia muda dan bersikap sopan selama persidangan.

Putusan tersebut langsung memicu reaksi keras dari keluarga korban yang berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan pidana seumur hidup. Usai sidang, pihak keluarga menyatakan kekecewaan mendalam dan meminta jaksa penuntut umum mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku kejahatan kekerasan terhadap anak, demi rasa keadilan dan perlindungan bagi generasi penerus bangsa.(Red)