Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Kasus Chromebook Berlanjut

Hakim Tolak Eksepsi Nadiem, Sidang Kasus Chromebook Berlanjut


Jakarta,detik35.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan tersebut, perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026). Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa bersama tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima oleh pengadilan.

“Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan sela di hadapan persidangan.

Majelis hakim menilai dalil-dalil keberatan yang disampaikan dalam eksepsi telah masuk ke ranah pokok perkara dan pembuktian materiil. Oleh karena itu, keberatan tersebut dinilai tidak tepat diajukan pada tahap awal persidangan dan akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam proses pembuktian.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian, termasuk menghadirkan saksi-saksi serta mengajukan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut program pengadaan teknologi pendidikan berskala nasional yang bertujuan mendukung digitalisasi pembelajaran. Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Majelis hakim menegaskan persidangan akan dilanjutkan secara terbuka dan profesional sesuai ketentuan hukum acara pidana, guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa.(Red)