Warga Desa Tanjung Bakau Pertanyakan Aliran Dana BUMDes yang Diduga Vakum

Warga Desa Tanjung Bakau Pertanyakan Aliran Dana BUMDes yang Diduga Vakum

Meranti, Detik35.com — Sejumlah warga Desa Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, mempertanyakan aliran dan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak menunjukkan aktivitas nyata alias diduga vakum. Sorotan ini mencuat seiring minimnya informasi terkait kegiatan usaha maupun laporan keuangan BUMDes kepada masyarakat, Rabu (17/12/2025).

Warga menilai kinerja pengelola BUMDes Desa Tanjung Bakau tidak transparan dan jauh dari harapan. Hingga kini, masyarakat mengaku tidak melihat adanya program usaha yang berjalan ataupun manfaat ekonomi yang dirasakan secara langsung.

“Selama ini tidak ada fungsi BUMDes yang bisa dilihat secara kasat mata oleh masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.

Menurut warga tersebut, tidak pernah ada penyampaian laporan berkala terkait keuangan maupun kegiatan usaha BUMDes. Kondisi ini dinilai berdampak pada lemahnya tata kelola BUMDes serta mengindikasikan kurangnya transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, warga juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tanjung Bakau yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja BUMDes.

Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Bakau saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengungkapkan bahwa dana BUMDes untuk tahun anggaran 2025 telah dikucurkan sebesar Rp175.000.000.

“Sudah diserahkan semua. Bertahap, bang, dua kali,” balas Sekdes kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 19.44 WIB.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Desa Tanjung Bakau belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp terkait penggunaan dan pengelolaan dana BUMDes tahun 2025 tidak mendapatkan jawaban.

Sebagai informasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BUMDes telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa yang mewajibkan BUMDes berbadan hukum. Aturan turunan lainnya, seperti Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2023 yang mencabut Permendesa Nomor 4 Tahun 2015, secara jelas mengharuskan BUMDes menyusun laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban.

Laporan tersebut wajib disampaikan kepada Kepala Desa, BPD, serta diumumkan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban pengelolaan aset serta usaha desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Warga berharap aparat desa, BPD, serta instansi terkait dapat segera melakukan evaluasi dan klarifikasi terbuka terkait pengelolaan dana BUMDes Desa Tanjung Bakau agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dan keresahan di tengah masyarakat.(Agushz)