Remaja Perempuan Disabilitas di Metro Lampung Diperkosa Bergilir
![]() |
| Remaja Perempuan Disabilitas di Metro Lampung Diperkosa Bergilir |
Metro, Lampung ,detik35.com - Kasus kejahatan seksual yang menimpa remaja perempuan penyandang disabilitas kembali mengusik rasa keadilan publik. Seorang remaja berinisial GA (18) di Kota Metro, Provinsi Lampung, menjadi korban pemerkosaan berulang kali oleh tiga orang pemuda. Polisi mengungkapkan bahwa perbuatan keji tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya oleh para pelaku.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Ari M Noviansyah (23), AL (19), dan Rizki Ardian (26). Mereka kini telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky D Cahyo, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut. Salah satu pelaku diketahui memiliki hubungan perkenalan dengan korban, yang kemudian dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.
“Mereka ini memang sudah merencanakan perbuatan tersebut. Jadi ada salah satu pelaku bernama AMN yang memang kenal dengan korbannya,” ujar AKP Rizky D Cahyo, dikutip dari detikSumbagsel, Jumat (19/12/2025).
Dalam kasus ini, korban yang memiliki keterbatasan fisik dan mental diduga dicekoki minuman keras jenis tuak sebelum akhirnya diperkosa secara bergiliran. Kondisi korban yang rentan membuat kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat, karena dinilai sebagai bentuk kejahatan seksual yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
Peristiwa ini sekaligus menyoroti lemahnya perlindungan terhadap perempuan dan penyandang disabilitas, yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus dari negara dan lingkungan sosialnya. Aparat penegak hukum diminta untuk menangani kasus ini secara serius, transparan, dan memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku agar menimbulkan efek jera.
Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka dalam aksi kejahatan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kejahatan seksual, terlebih terhadap korban disabilitas, merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas demi menjaga rasa keadilan dan kemanusiaan.(Red)
