Polsek BMT Tegas Larang Musik Remix di Acara Keramaian
![]() |
| Polsek BMT Tegas Larang Musik Remix di Acara Keramaian |
OKU Timur — detik35. Com - Polsek Buay Madang Timur terus mengintensifkan langkah preventif guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya pada kegiatan keramaian yang menggunakan hiburan musik. Senin (1/12/2025) sekira pukul 13.00 WIB, jajaran Polsek BMT melakukan himbauan langsung terkait larangan pemutaran musik Remix, Elektro, House dan DJ pada kegiatan resepsi pernikahan masyarakat di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Aipda Naldi Saptama bersama Brigadir Tedy Heryadi, S.E. dengan sasaran tuan rumah, pemilik orgen tunggal, serta tamu undangan. Dalam resepsi yang menggunakan hiburan Orgen Tunggal Sikam Jaya Entertainment tersebut, petugas menegaskan komitmen Polsek untuk memastikan tidak adanya pemutaran musik Remix yang berpotensi memicu gangguan Kamtibmas.
Tuan rumah atas nama Cik Mit, warga Desa Tambak Boyo, sebelumnya telah memperoleh izin keramaian dari Polsek BMT dengan menyatakan kesanggupan untuk tidak memutar musik Remix, House maupun DJ.
Dalam himbauannya, petugas menekankan bahwa penggunaan musik Remix kerap menjadi pemicu meningkatnya keributan, konsumsi minuman keras, hingga gesekan antar tamu yang dapat berujung pada tindakan kriminal. Oleh karena itu, Polsek BMT memberikan peringatan tegas:
Pelanggaran akan ditindak tegas dengan penyitaan perangkat orgen tunggal serta proses hukum terhadap tuan rumah maupun penyelenggara hiburan.
Polsek juga meminta dukungan seluruh masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas wilayah dengan tidak memainkan musik yang bernuansa Remix atau DJ selama kegiatan berlangsung.
Sekira pukul 13.50 WIB, kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif. Polsek Buay Madang Timur menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penegakan kebijakan larangan musik Remix di seluruh wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(Red)
