Polres Karimun Ungkap Sindikat Curanmor 7 TKP, Lima Pelaku Diamankan

Polres Karimun Ungkap Sindikat Curanmor 7 TKP, Lima Pelaku Diamankan

Karimun – detik35. Com. - Satreskrim Polres Karimun sukses mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di tujuh titik berbeda di wilayah Kabupaten Karimun sepanjang Oktober hingga November 2025. Para pelaku akhirnya dibekuk setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Resmob.

Aksi pencurian itu menyasar sejumlah lokasi strategis, mulai dari area pemukiman hingga fasilitas umum, yakni Pelambung Desa Pongkar (16/10), PDAM Desa Pongkar (19/10), Gold Coast Tebing (7/11), Kampung Harapan (11/11), parkiran belakang SMA Negeri 1 Karimun (19/11), parkiran B Three Studio (20/11), serta Gold Coast Tebing (23/11).

Berbekal laporan masyarakat, Tim Resmob yang dipimpin IPDA Kevin William Christoper, S.Tr.K melakukan pengembangan dan mengidentifikasi pelaku utama. Pada 28 November 2025, petugas menangkap tersangka O I (26) di Jalan Setia Budi. Dari pemeriksaan, O I mengakui melakukan pencurian bersama rekannya Z (21) dengan total tujuh sepeda motor dicuri.

Dalam pemeriksaan lanjutan, diketahui lima unit sepeda motor dijual ke penadah berinisial ZL, sedangkan dua lainnya disembunyikan Z di rumahnya. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap ZL saat bekerja dan selanjutnya dua penadah lain, A dan H, berhasil diamankan di sebuah kos wilayah Tebing bersama dua sepeda motor yang sedang mereka gunakan. Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya pelaku utama kedua, Z, berhasil diringkus di rumah orang tuanya di Kundur Barat.

Polisi mengungkap para pelaku memilih lokasi sepi dan menggunakan peralatan khusus seperti kunci Y, obeng bunga, sambungan kunci shock Y, hingga besi rakitan saat beraksi. Setiap sepeda motor hasil curian dijual di kisaran Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Dari pemeriksaan, para tersangka berdalih nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, O I dan Z dijerat Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara ZL, A, dan H selaku penadah dijerat Pasal 480 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Wakapolres Karimun Kompol Salahuddin, S.I.K., M.H. mengapresiasi langkah cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Karimun akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dari kejahatan jalanan.

“Keberhasilan pengungkapan tujuh TKP curanmor ini menjadi bukti komitmen Polres Karimun dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Kami juga berterima kasih atas informasi yang telah diberikan masyarakat,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Karimun, Denny Hartanto, S.Tr.K, S.I.K., menambahkan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan langkah pencegahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan memasang kunci tambahan. Kolaborasi masyarakat sangat berperan penting dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Polres Karimun memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Karimun.(Anas)