Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika
![]() |
| Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkotika |
KARIMUN , detik35. Com - Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan oleh Polres Karimun. Sepanjang November 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus besar narkotika dan memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram, yang diperkirakan menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Senin (22/12/2025) dan merupakan hasil pengungkapan dua laporan polisi tertanggal 22 dan 27 November 2025. Seluruh proses dilakukan sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta berdasarkan penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Karimun.
Kasus pertama berhasil diungkap di Pelabuhan Internasional Karimun pada 22 November 2025. Sementara kasus kedua merupakan temuan narkotika yang diamankan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, pada 27 November 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial NI. Satu orang lainnya masih dalam proses penyelidikan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, total sabu yang dimusnahkan mencapai 1.338,54 gram. Berdasarkan estimasi, jumlah tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 4.015 hingga 5.354 jiwa dari bahaya narkotika.
Pemusnahan barang bukti disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun melalui Kasatres Narkoba AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung.
AKP Sulistio menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan Polri dalam penegakan hukum.
“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus komitmen kami melindungi masyarakat. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara profesional oleh petugas. Karena itu, pihaknya mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Karimun memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna mewujudkan Kabupaten Karimun yang bersih dari narkoba.(Anas)

