Kepala Desa Sukomulyo Ditahan, Kejari Magelang Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Rp727 Juta
![]() |
| Kepala Desa Sukomulyo Ditahan, Kejari Magelang Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Rp727 Juta |
Magelang, detik35. Com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang resmi menahan Kepala Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022–2023. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Magelang.Rabu (17/9/2025) lalu
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah. Ia menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana desa, di antaranya menjalankan kegiatan tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), tidak berdasarkan APBDes, serta adanya sejumlah program yang diduga fiktif.
“Hasil penyidikan menunjukkan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan,” ujar Robby di Kantor Kejari Magelang.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Magelang, kerugian negara mencapai Rp727.990.149. Hingga saat ini, tersangka disebut belum menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian tersebut dan mengakui dana digunakan untuk kepentingan pribadi sehari-hari.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun, serta denda minimal Rp200 juta.(Red)
