Mega Korupsi Tambang Bengkulu: Negara Rugi Rp1,8 Triliun, 13 Tersangka Segera Disidangkan
![]() |
Mega Korupsi Tambang Bengkulu: Negara Rugi Rp1,8 Triliun, 13 Tersangka Segera Disidangkan |
Bengkulu , detik35. Com - Skandal dugaan korupsi di sektor pertambangan yang mengguncang Provinsi Bengkulu memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan perkara megakorupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Nilai kerugian tersebut disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah penanganan perkara korupsi di Bengkulu. Perhitungan dilakukan berdasarkan kajian ahli yang mencakup kerusakan lingkungan, dampak ekonomi, serta berbagai kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Selain fokus pada pembuktian pidana, Kejati Bengkulu juga mengintensifkan upaya pemulihan kerugian negara. Sejumlah aset bernilai fantastis telah disita, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan mewah, stockpile batu bara, hingga alat berat tambang.
Salah satu penyitaan terbesar berasal dari jaringan usaha milik Bebby Hussy, sosok yang dikenal sebagai pemain lama di sektor pertambangan Bengkulu. Total aset yang berhasil diamankan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Wakil Kepala Kejati Muslikhuddin, didampingi Aspidsus Hendra Syabaini dan Asintel David Palapa Duarsa, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Pemulihan aset terus kami lakukan, baik terhadap harta pribadi maupun aset perusahaan, termasuk hasil tambang, alat berat, dan aset lainnya,” tegas Muslikhuddin.
Saat ini, sembilan tersangka telah dilimpahkan ke penuntut umum (tahap II), sementara empat tersangka lainnya menyusul dalam waktu dekat. Kejati Bengkulu juga membuka peluang pengembangan perkara guna mengungkap keterlibatan pihak lain.
Total terdapat 13 tersangka yang dijerat dalam empat klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan penyidikan, serta gratifikasi atau suap.
Adapun daftar tersangka meliputi pejabat pengawasan tambang, direksi dan komisaris perusahaan tambang, hingga pihak keluarga yang diduga terlibat dalam perintangan proses hukum.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di sektor pertambangan, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik perusakan lingkungan dan penjarahan sumber daya alam tidak lagi memiliki ruang aman di Bengkulu.(Red)
