Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Seumur Hidup, Majelis Hakim Tolak Tuntutan Mati Jaksa

Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Seumur Hidup, Majelis Hakim Tolak Tuntutan Mati Jaksa

Medan – detik35.Com.- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hendrik, seorang kurir narkotika yang terbukti menguasai dan membawa 22 kilogram sabu dalam jaringan peredaran gelap narkoba lintas wilayah. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti dalam sidang terbuka di ruang Cakra 4, Rabu (10/12/2025).

Vonis ini sekaligus menjadi sorotan publik lantaran lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Hendrik dijatuhi pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar dan dampak kejahatannya terhadap masyarakat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hendrik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 kilogram. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik dengan hukuman seumur hidup dan menetapkan barang bukti 22 bungkus sabu dengan berat bersih 22 kilogram," tegas Hakim Ketua Eti Astuti saat membacakan putusan.

Majelis juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan bagian dari mata rantai peredaran narkoba dalam jumlah besar yang sangat berbahaya bagi generasi bangsa. Kendati demikian, majelis mempertimbangkan sejumlah hal sehingga menjatuhkan hukuman seumur hidup, bukan pidana mati.

Dalam berkas perkara, Hendrik diduga merupakan kurir yang bertugas mengantarkan paket sabu dari jaringan pengedar yang lebih besar. Aparat resmi menangkapnya setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang dan melakukan pengintaian terhadap aktivitas pengiriman barang haram tersebut.

Barang bukti berupa 22 bungkus sabu yang dibalut kemasan teh Cina ditemukan dalam kendaraan yang digunakan terdakwa. Temuan ini kemudian menjadi dasar utama penetapannya sebagai tersangka hingga berlanjut ke meja hijau.

Jaksa menilai jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram menunjukkan keterlibatan Hendrik dalam jaringan besar, sehingga layak dijatuhi pidana mati untuk memberikan efek jera. Namun, pertimbangan majelis hakim berbeda. Meski menilai kejahatan tersebut sangat serius, hakim memutuskan hukuman seumur hidup sudah cukup mencerminkan keadilan.

Keputusan ini sekaligus menandai dinamika baru dalam putusan narkotika skala besar yang selama ini kerap berujung pada vonis mati.

Hingga kini, pihak kejaksaan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Keputusan final akan diumumkan setelah seluruh pertimbangan hukum selesai dikaji.

Kasus ini kembali menyoroti masifnya peredaran narkoba di Sumatera Utara dan perlunya upaya berkelanjutan dari penegak hukum untuk memutus mata rantai distribusi narkoba jaringan internasional maupun antarprovinsi.(Red)