Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Ternyata Milik PT Minas Pagai Lumber

Kayu Gelondongan di Pantai Tanjung Setia Ternyata Milik PT Minas Pagai Lumber

Lampung – detik35.Com - Misteri ribuan kubik kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, akhirnya terungkap. Sebanyak 4.800 meter kubik kayu berlabel Kementerian Kehutanan yang menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir dipastikan bukan hasil ilegal maupun akibat hanyutan banjir dari wilayah Sumatera.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf memastikan bahwa kayu-kayu tersebut merupakan milik PT Minas Pagai Lumber, perusahaan yang telah mengantongi izin resmi pemanfaatan hasil hutan dari pemerintah.

Dalam keterangannya, Irjen Helfi mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut memiliki area pengelolaan hutan seluas 78 ribu hektare, yang penggunaannya telah disetujui melalui SK Menteri Kehutanan No. 550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995.

"Hasil klarifikasi terhadap pihak Kementerian Kehutanan bahwa PT Minas Pagai Lumber resmi melakukan pemanfaatan hasil kayu hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 1995," ujar Kapolda Lampung, Rabu (10/12/2025).

Polda Lampung menegaskan bahwa temuan ini sekaligus meluruskan informasi simpang siur yang beredar bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari banjir di beberapa daerah Sumatera. Hingga kini, aparat masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kayu-kayu tersebut bisa berada di pesisir Tanjung Setia.

Sementara itu, pihak Kementerian Kehutanan juga memastikan bahwa label yang tertera pada kayu gelondongan tersebut sesuai dengan penandaan resmi untuk hasil hutan yang berasal dari izin pemanfaatan perusahaan.

Penemuan ribuan kubik kayu tersebut sempat menarik perhatian warga dan wisatawan yang melintas di kawasan pantai yang dikenal sebagai destinasi selancar internasional itu. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan kini tengah melakukan penanganan lanjutan untuk memastikan lokasi tetap aman dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.(Red)