Kuota KTP-el Terbatas, Disdukcapil Bekasi Tegaskan Distribusi Blangko Ditentukan Pemerintah Pusat

Kuota KTP-el Terbatas, Disdukcapil Bekasi Tegaskan Distribusi Blangko Ditentukan Pemerintah Pusat

Kota Bekasi, detik35. Com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menegaskan bahwa keterbatasan kuota layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di tingkat kecamatan tidak lepas dari kebijakan distribusi blangko yang sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa alokasi blangko KTP-el untuk setiap daerah telah diatur secara proporsional oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah daerah, kata dia, hanya bertugas mengelola dan mendistribusikan blangko sesuai jatah yang diterima.

“Setiap kecamatan rata-rata mendapatkan 30 blangko per hari. Jika dikalikan dengan 12 kecamatan, jumlahnya sekitar 360 blangko,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).

Selain pelayanan di kantor kecamatan, Disdukcapil Kota Bekasi juga membuka layanan pencetakan KTP-el di sejumlah titik pelayanan lainnya, seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), Gerai Pelayanan Publik (GPP), serta kantor Disdukcapil Kota Bekasi. Dari titik-titik tersebut, tersedia tambahan sekitar 150 blangko per hari.

“Dengan demikian, total keseluruhan layanan pencetakan KTP-el di Kota Bekasi mencapai sekitar 510 blangko per hari,” jelasnya.

Taufik menambahkan, dalam satu bulan Disdukcapil Kota Bekasi mengelola sekitar 15.000 blangko KTP-el, baik untuk kebutuhan pencetakan baru, penggantian, maupun pencetakan ulang akibat kerusakan atau perubahan data. Jumlah tersebut merupakan batas maksimal yang dapat dipenuhi sesuai dengan distribusi blangko nasional.

“Blangko ini sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat. Kami harus mengatur penggunaannya sebaik mungkin agar pelayanan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan,” tegasnya.

Terkait keluhan masyarakat mengenai sistem pendaftaran daring melalui aplikasi e-Open, Taufik menuturkan bahwa mekanisme tersebut dirancang untuk menciptakan layanan administrasi kependudukan yang tertib, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.

“Kami mendorong masyarakat untuk mengajukan permohonan secara mandiri. Sistem antrean online akan secara otomatis menolak pengajuan yang terindikasi menggunakan jasa perantara atau calo,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa gangguan akses maupun kegagalan pendaftaran kerap terjadi karena satu akun digunakan untuk mendaftarkan beberapa pemohon sekaligus, yang tidak sesuai dengan ketentuan sistem.

“Jika pendaftaran gagal, biasanya karena akun tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Sistem ini dibuat untuk melindungi hak warga dan mencegah penyalahgunaan layanan,” ujarnya.

Meski demikian, Disdukcapil Kota Bekasi menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan perbaikan layanan administrasi kependudukan. Menurut Taufik, masukan dari masyarakat, termasuk dengan membandingkan pelayanan di daerah lain, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk peningkatan kualitas layanan ke depan.

“Pada prinsipnya, kami berupaya memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan aturan dan ketersediaan blangko nasional. Kami berharap masyarakat dapat memahami keterbatasan ini,” pungkasnya. (Sof/Pas)