Kemenhut Klarifikasi Temuan Gelondongan Kayu di Lampung

Kemenhut Klarifikasi Temuan Gelondongan Kayu di Lampung: Bukan Hanyut Akibat Banjir Sumatera

Jakarta – detik35.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait temuan puluhan gelondongan kayu yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, beberapa hari terakhir. Penemuan ini sempat memicu spekulasi publik lantaran kayu-kayu tersebut memiliki label resmi Kementerian Kehutanan, dan beredar dugaan bahwa kayu tersebut merupakan kiriman liar yang hanyut akibat banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera.

Namun Kemenhut dengan tegas membantah dugaan tersebut. Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen PHL Kemenhut, Ade Mukadi, memastikan bahwa kayu-kayu itu bukanlah hasil hanyutan banjir, melainkan berasal dari kecelakaan kapal tugboat yang tengah mengangkut kayu secara legal.

“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera. Kayu tersebut adalah muatan kapal yang mengalami kecelakaan,” kata Ade dalam keterangan resmi kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Sejumlah warga dan wisatawan yang melintas di sepanjang Pantai Tanjung Setia, salah satu destinasi surfing terkenal di Lampung, dikejutkan dengan temuan gelondongan kayu berdiameter besar yang berserakan di pesisir. Tidak sedikit yang memotret dan mengunggahnya ke media sosial, sehingga informasi cepat menyebar.

Keberadaan label Kemenhut pada permukaan kayu membuat dugaan liar berkembang, terutama karena beberapa daerah di Sumatera baru saja diguyur hujan ekstrem yang memicu banjir dan luapan sungai. Banyak yang mengaitkan temuan tersebut dengan kerusakan hutan atau praktik pembalakan liar yang terbawa arus banjir.

Menepis rumor, Kemenhut memastikan kayu tersebut memiliki dokumen legal dan tengah diangkut oleh kapal tugboat untuk distribusi industri kehutanan. Insiden di laut menyebabkan sebagian kayu tercecer dan akhirnya terdampar terbawa arus laut menuju pantai.

“Kami sudah mendapatkan laporan lengkap soal insiden pelayaran tersebut. Kayu-kayu itu tercatat sebagai muatan sah dengan dokumen pengangkutan yang sesuai aturan,” ujar Ade.

Kemenhut juga menyampaikan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan serta perusahaan pemilik kapal untuk memastikan proses penarikan kembali kayu berlangsung sesuai prosedur dan tidak menimbulkan gangguan bagi aktivitas masyarakat maupun wisatawan.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengamankan kayu agar tidak dimanfaatkan secara ilegal oleh warga. Pengamanan dilakukan untuk mencegah potensi tindak pidana kehutanan, termasuk pencurian atau penjualan kayu berlabel negara.

Sementara itu, jajaran kepolisian dan Kesyahbandaran setempat diminta melakukan pendalaman mengenai penyebab pasti kecelakaan kapal serta memastikan dokumen legalitas kayu sesuai ketentuan.

Klarifikasi Kemenhut ini menjadi penting mengingat penemuan gelondongan kayu tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap bencana banjir Sumatera dan isu kerusakan hutan. Dugaan liar soal praktik pembalakan liar yang terbawa banjir dinilai dapat menimbulkan misinformasi yang merugikan banyak pihak.

Pemerintah pusat menegaskan komitmennya untuk tetap mengawasi ketat distribusi hasil hutan serta memastikan setiap pengangkutan kayu mengikuti aturan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau melapor jika menemukan aktivitas kehutanan mencurigakan demi menjaga kelestarian lingkungan.(Red)