Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Pemerasan Penanganan Perkara UU ITE, Tiga Di Antaranya Jaksa Aktif

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Pemerasan Penanganan Perkara UU ITE, Tiga Di Antaranya Jaksa Aktif


Jakarta , detik35. Com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari lima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan jaksa aktif, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berjalan dan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah dalam tahap penyidikan, serta dua tersangka dari pihak swasta,” ujar Anang, sebagaimana dikutip dari Antara.

Adapun tiga jaksa aktif yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HMK, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV yang merupakan Kepala Seksi D pada Kejaksaan Tinggi Banten, serta RZ yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Daskrimti di Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta yakni DF yang diketahui berperan sebagai penasihat hukum, serta MS yang berprofesi sebagai penerjemah bahasa. Keduanya diduga turut terlibat aktif dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak-pihak tertentu dalam proses penanganan perkara UU ITE.

Menurut Anang, perkara ini berkaitan erat dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten. OTT tersebut menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat penegak hukum.

Ia mengungkapkan, sebelum OTT oleh KPK dilakukan, tim intelijen Kejagung telah lebih dahulu mencium adanya indikasi penanganan perkara UU ITE yang tidak profesional. Indikasi tersebut mencakup dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang tengah berperkara, dengan iming-iming tertentu terkait proses hukum yang sedang berjalan.

“Dari hasil pemantauan intelijen, kami melihat ada dugaan penanganan perkara yang menyimpang dari prosedur, termasuk indikasi permintaan uang. Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian serius pimpinan dan ditindaklanjuti secara internal,” jelas Anang.

Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap para jaksa aktif ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Kejagung juga memastikan tidak akan melindungi oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, Kejagung menyatakan akan terus berkoordinasi dengan KPK dan aparat penegak hukum lainnya guna memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan, objektif, dan akuntabel. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat agar tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik, mengingat peran strategis jaksa dalam sistem peradilan pidana. Kejagung menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang(Red)