IRT di Jambi Ditangkap Polisi Usai Gadaikan Motor Rental, Akui Sudah Empat Kali Beraksi

IRT di Jambi Ditangkap Polisi Usai Gadaikan Motor Rental, Akui Sudah Empat Kali Beraksi

Jambi ,detik35.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Jambi bernama Vitria Jurnalianti (35) harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggadaikan sepeda motor hasil sewaan dari tempat rental. Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat pelaku menyewa sepeda motor milik pengusaha rental di Jalan Serma Dahlan Ishak, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, pada Sabtu (13/9/2025).

Namun, setelah masa sewa berakhir, motor tersebut tidak dikembalikan. Pelaku bahkan tidak dapat lagi dihubungi oleh pemilik rental.

“Modusnya, pelaku menyewa kendaraan roda dua di tempat rental. Saat jatuh tempo, kendaraan tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka,” ujar Kompol Jimi Fernando, Selasa (23/12/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor rental tersebut telah digadaikan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Saat ini, Vitria Jurnalianti telah diamankan di Mapolsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi serupa yang dilakukan tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Fahri)