Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel Hellyana Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Bangka Belitung, detik35. Com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (22/12/2025).

“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo singkat.

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi maupun alat bukti yang mendasari penetapan status hukum Hellyana. Penyidik disebut masih mendalami perkara tersebut.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana diduga melakukan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam kasus ini, Hellyana dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) bernama Ahmad Sidik ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian data akademik Hellyana yang mengaku lulus dari Universitas Azzahra pada 2012.

Namun, berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendiktisaintek, Hellyana tercatat baru terdaftar sebagai mahasiswa pada 2013, dan berstatus tidak aktif sejak 2014, tanpa keterangan kelulusan. Perbedaan data inilah yang kemudian memicu penyelidikan aparat penegak hukum.

Penyidik menilai perbedaan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akademik serta penggunaan gelar pendidikan yang tidak sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Hellyana maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.(Red)