Emak-emak Pengedar Sabu di Bungo Ditangkap, Uang Rp 42 Juta Turut Disita

Emak-emak Pengedar Sabu di Bungo Ditangkap, Uang Rp 42 Juta Turut Disita

Bungo, Jambi ,detik35.Com - Upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Jambi kembali membuahkan hasil. Seorang emak-emak berinisial WA (40) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bungo karena diduga menjadi pengedar sabu. Penangkapan berlangsung di rumah pelaku di Desa Kuning Gading, Kecamatan Pelepat Ilir, pada Selasa (2/12/2025).

Informasi masyarakat menjadi kunci terbongkarnya kasus ini. Warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kediaman pelaku kemudian melapor kepada polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba diterjunkan ke lokasi dan langsung melakukan upaya penindakan.

Setibanya di TKP, polisi mendapati WA berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh dengan disaksikan warga sekitar sebagai saksi untuk memastikan prosedur hukum dijalankan secara transparan.

Hasilnya, polisi berhasil menemukan paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku, serta uang tunai Rp 42 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba. Berbagai barang bukti tersebut langsung diamankan petugas.

Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan bahwa penyidik kini terus melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran sabu yang dikendalikan WA.

 “Pelaku diduga telah lama menjalankan bisnis haram ini. Saat ini pemeriksaan intensif terus berlangsung untuk memetakan kemungkinan adanya pemasok atau pelaku lain,” ujar Iptu Bambang.

Selain menyasar pengguna, Polres Bungo menegaskan pihaknya akan menindak keras setiap bentuk peredaran narkotika, termasuk jaringan rumahan yang menyasar wilayah perdesaan.

Di sisi lain, keberadaan pelaku sebagai seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar sabu menambah keprihatinan aparat. Polisi menilai jaringan narkoba kini kian agresif menjadikan siapa saja sebagai kaki tangan, tanpa memandang latar belakang sosial.

WA kini ditahan di Polres Bungo dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Bungo mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi dan kembali mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting. Semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula kami menindak. Ini bentuk kolaborasi untuk menjaga Bungo dari ancaman narkoba,” tegas Iptu Bambang.

Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa bisnis narkotika terus merambah hingga ke wilayah pelosok. Aparat berkomitmen untuk menghentikan peredaran narkoba sekaligus menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.(Fahri)