“Sejoli Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap, 421 Paket Diamankan Polisi”

“Sejoli Pengedar Sabu di Siantar Ditangkap, 421 Paket Diamankan Polisi”

Siantar –detik35.Com - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran 421 paket sabu dengan total berat 92,78 gram. Dua pelaku yang merupakan sepasang kekasih, FEP alias G (37) dan F br S (24), ditangkap dalam operasi yang digelar pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Perumahan Karang Sari Permai, Jalan Anggrek Raya III, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, mengungkapkan bahwa FEP alias G merupakan residivis kasus narkotika. Penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kawasan perumahan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan bersama Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka yang saat itu berjalan kaki di pinggir Jalan Anggrek Raya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ratusan paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku. Keduanya kini ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang melibatkan mereka.

Polisi menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan narkotika di wilayah Siantar, terutama dengan mengoptimalkan laporan masyarakat sebagai bentuk sinergi menjaga keamanan dan ketertiban.(Red)