Pemerintah Teken SKB Percepatan Infrastruktur Pascapanen untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Pemerintah Teken SKB Percepatan Infrastruktur Pascapanen untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional


JAKARTA – detik35.Com - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen. Pada Selasa, 11 November 2025, telah dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan bersama antara Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Prosesi ini disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat rantai pasok pangan nasional, terutama dalam penyediaan sarana pascapanen seperti gudang penyimpanan gabah, beras, dan jagung.

Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa penerbitan SKB menjadi langkah strategis pemerintah dalam merespons berbagai keluhan petani yang selama ini menghadapi hambatan pada tahap pascapanen, terutama akibat keterbatasan fasilitas penyimpanan hasil panen.

“Produksi pangan nasional, khususnya gabah, menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun peningkatan ini belum diimbangi dengan ketersediaan gudang dan fasilitas penyimpanan yang memadai,” ujar pejabat terkait.

Melalui SKB ini, pemerintah berkomitmen mempercepat pembangunan 100 gudang penyimpanan baru di berbagai daerah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem logistik pangan nasional dan meningkatkan efisiensi rantai distribusi dari petani ke pasar.

Kebijakan ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang BUMN yang baru, di mana setiap penugasan pembangunan infrastruktur oleh BUMN wajib diawali dengan penerbitan SKB antar-kementerian terkait. Selanjutnya, penugasan tersebut akan diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar pelaksanaan di lapangan.

Melalui penandatanganan SKB ini, pemerintah menunjukkan langkah konkret dan terukur dalam membangun sistem pangan nasional yang tangguh, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan petani serta stabilitas ekonomi nasional.(Red)