Kejari Jambi Terima Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan SMK, Empat Tersangka Ditahan

Kejari Jambi Terima Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Peralatan SMK, Empat Tersangka Ditahan


Jambi –detik35.Com -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan peralatan praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keempat tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diterima oleh Kejari Jambi.

 “Keempat tersangka ini sudah resmi ditahan selama 20 hari ke depan setelah berkas perkara sudah diterima. Mereka ditahan di Lapas Kelas II A Jambi terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025,” ujar Nolly Wijaya di Jambi, Kamis (13/11/2025).

Empat tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial ZH, RWS, WS, dan ES. Tiga di antaranya ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi, sementara satu orang lainnya ditempatkan di Lapas Kelas IIB Jambi.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan peralatan praktik untuk sejumlah SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang diduga kuat telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21,89 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penunjukan pihak penyedia, hingga pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi. Dugaan mark-up harga dan penggunaan barang yang tidak sesuai standar juga menjadi salah satu temuan utama dalam kasus ini.

Kini, Kejari Jambi tengah mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan untuk segera disidangkan. Jaksa peneliti akan memastikan kelengkapan alat bukti serta kesesuaian unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

 “Seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Kami juga memastikan pengembalian kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dari penanganan perkara ini,” tegas Nolly.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Provinsi Jambi, mengingat proyek tersebut seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan dan keterampilan siswa SMK.(Fahri)