Cekcok di Lapo Tuak Berujung Maut, Pemuda Tulang Bawang Tewas Ditikam Teman Sendiri

Cekcok di Lapo Tuak Berujung Maut, Pemuda Tulang Bawang Tewas Ditikam Teman Sendiri

Tulang Bawang, Lampung – detik35. Com - Suasana malam di sebuah lapo tuak di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, berubah mencekam setelah terjadi penusukan yang menewaskan seorang pemuda. Korban diketahui bernama Arif Rodian (27), warga Kecamatan Banjar Margo, yang tewas setelah ditikam oleh temannya sendiri, Sahat Naibaho (37), warga Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (7/11/2025) malam. Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang minum minuman keras bersama di lapo tuak tersebut. Diduga keduanya terlibat adu mulut yang berujung perkelahian. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan menusukkan ke tubuh korban.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun luka yang dialaminya cukup parah. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat, namun nyawa korban tak tertolong akibat luka tusuk di bagian dada.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasat Reskrim AKP M. Riza membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, setelah menerima laporan warga, tim gabungan Satreskrim dan Polsek Banjar Margo langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian.

 “Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut,” ujar AKP M. Riza kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Menurut hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga karena tersinggung saat korban mengeluarkan perkataan yang menyinggung harga diri pelaku. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.

 “Pelaku mengaku menyesal. Ia mengatakan perbuatannya dilakukan secara spontan karena emosi sesaat. Kami tetap akan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Riza.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebila pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya. Sementara itu, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran agar menghindari konsumsi minuman keras dan menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan.

“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan menahan diri. Satu emosi bisa berujung pada kehilangan nyawa dan masa depan,” tutup Kasat Reskrim.(Red)