Berkas 4 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu P21, Segera Disidangkan
![]() |
Berkas 4 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Bengkulu P21, Segera Disidangkan |
Bengkulu – detik35. Com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara telah lengkap atau P21. Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 500 miliar ini selanjutnya akan segera dilimpahkan ke persidangan.senin , 24/11/2025
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, mengatakan keempat tersangka berasal dari unsur perusahaan dan pejabat pengawas tambang. Mereka ialah Imam Sumantri, selaku Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu; Edhie Santosa, Direktur PT Ratu Samban Mining; David Alexander, Komisaris PT Ratu Samban Mining; serta Sunidyo Suryo Herdadi, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024.
“Berkas perkara empat tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian dibawa ke persidangan,” ujar Arief.
Kasus dugaan korupsi ini terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses produksi dan pengangkutan batu bara, termasuk manipulasi dokumen serta pelanggaran izin operasional yang mengakibatkan kerugian besar pada negara. Para tersangka diduga bekerja sama untuk memuluskan praktik pertambangan ilegal yang berlangsung dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Kejati Bengkulu memastikan penuntutan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Penetapan P21 ini sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya yang melibatkan pejabat dan korporasi.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di Bengkulu dalam beberapa tahun terakhir, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.(Red)
