Sidang Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, Eks Pj Sekda dan Eks Kapolres Tapsel Dihadirkan Sebagai Saksi

Sidang Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut, Eks Pj Sekda dan Eks Kapolres Tapsel Dihadirkan Sebagai Saksi


Medan – detik35. Com - Sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa M Akhirun Piliang dan M Rayhan Dulasmi Piliang kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025). Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Pada persidangan kali ini, lima orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan. Pada sesi pertama, mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sumut Effendy Pohan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, serta Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah memberikan kesaksian. Selanjutnya, di sesi kedua giliran ASN Abdul Aziz Nasution dan Bendahara UPT PUPR Gunungtua Irma Wardani yang dijadwalkan hadir.

Kehadiran saksi-saksi ini dinilai penting untuk memperkuat pembuktian jaksa terkait keterlibatan kedua terdakwa dalam dugaan praktik suap proyek jalan. Kasus ini sebelumnya mencuat setelah aparat penegak hukum membongkar adanya dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak demi melancarkan proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.

Dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing saksi untuk memaparkan keterangannya secara rinci. Pihak jaksa maupun penasihat hukum terdakwa juga diberi ruang untuk mengajukan pertanyaan guna menggali lebih jauh peran dan keterkaitan para saksi dengan perkara tersebut.

Kasus suap proyek jalan di Sumut ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama pejabat aktif maupun mantan pejabat daerah. Pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan diharapkan dapat membuka terang praktik korupsi yang merugikan negara sekaligus mengungkap aliran dana yang menyeret terdakwa ke meja hijau.(Esrin/Red)