Sanksi Tegas! Polsek Buay Pemuka Peliung Larang Musik Remix di Acara Hajatan
![]() |
Sanksi Tegas! Polsek Buay Pemuka Peliung Larang Musik Remix di Acara Hajatan |
Martapura, OKU Timur – detik35. Com -Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung) memperketat pengawasan kegiatan masyarakat dengan melakukan sosialisasi dan himbauan larangan memainkan musik remix pada acara hajatan yang menampilkan orgen tunggal.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan di Desa Banu Ayu, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, pada Selasa (8/10/2025).
Kanit Intel Polsek BP Peliung, Aiptu Ibnu, mengatakan sosialisasi ditujukan kepada perangkat desa dan masyarakat agar tidak memainkan musik remix karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami menyampaikan kepada Kepala Desa Banu Ayu, Ahmad Yani, agar turut menghimbau warganya untuk tidak memainkan musik remix pada saat kegiatan orgen tunggal. Bila larangan ini dilanggar, Polsek BP Peliung akan menindak tegas, termasuk mencabut izin keramaian yang telah diterbitkan,” tegas Aiptu Ibnu.
Menurutnya, larangan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban umum, mengingat musik remix sering kali memicu keributan hingga penyalahgunaan minuman keras saat hajatan berlangsung.
Kepala Desa Banu Ayu, Ahmad Yani, menyambut baik langkah tegas Polsek BP Peliung tersebut. Ia berkomitmen mendukung penuh upaya penegakan aturan di wilayahnya.
“Kami berterima kasih kepada Polsek BP Peliung atas pembinaan ini. Saya akan menghimbau masyarakat Desa Banu Ayu agar tidak memainkan musik remix saat hajatan, baik pada acara pernikahan maupun khitanan,” ujarnya.
Polsek BP Peliung menegaskan kegiatan sosialisasi serupa akan terus dilakukan ke desa-desa lain di wilayah hukum mereka guna mencegah potensi gangguan keamanan serta memastikan acara masyarakat berjalan aman, tertib, dan kondusif.(Redaksi)