Pria di Bandung Ditangkap karena Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis

Pria di Bandung Ditangkap karena Produksi dan Edarkan Tembakau Sintetis

Bandung – detik35. Com - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap seorang pria berinisial RK yang nekat memproduksi sekaligus mengedarkan tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Aksi pelaku terungkap setelah warga melaporkan adanya peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba Polresta Bandung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menciduk RK beserta barang bukti.

“Tersangka memproduksi sendiri tembakau sintetis di rumahnya sebelum diedarkan ke sejumlah pembeli di kawasan Bandung,” ungkap seorang petugas kepolisian yang enggan disebut namanya, Selasa (7/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah paket tembakau sintetis siap edar beserta peralatan produksi. Saat ini RK telah diamankan di Mapolresta Bandung dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran tembakau sintetis di Jawa Barat yang belakangan marak di kalangan remaja dan pekerja muda. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika jenis baru tersebut.(**)