Karyawan PTPN III Aek Nabara Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu ke Rekan Kerja
![]() |
Karyawan PTPN III Aek Nabara Ditangkap Polisi, Edarkan Sabu ke Rekan Kerja |
Labuhanbatu – detik35. Com - Seorang karyawan perusahaan perkebunan negara PTPN III Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, berinisial S (42), ditangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Pelaku disebut mengedarkan barang haram tersebut kepada sejumlah rekan kerjanya di lingkungan perusahaan.
“Memang benar, beberapa minggu lalu kami melakukan penangkapan terhadap karyawan PTPN berinisial S. Yang bersangkutan masuk kategori pengedar,” ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mushari, dalam konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (7/10/2025).
Iwan menjelaskan, penangkapan terhadap S dilakukan pada September 2025. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sekitar 1 gram sabu-sabu siap edar. Kasus ini sempat viral di media sosial setelah video penangkapan beredar di kalangan masyarakat Labuhanbatu.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di lingkungan karyawan perkebunan tersebut.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi pekerja perkebunan agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, yang bisa merusak karier sekaligus mencoreng nama perusahaan negara.(Esrin)