Polda Lampung Tangkap Tiga Pemalak Sopir Truk di Jalinsum Way Kanan

Polda Lampung Tangkap Tiga Pemalak Sopir Truk di Jalinsum Way Kanan

Bandar Lampung – detik35. Com - Tiga orang pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial Toni Choirul (21), Bayu Dwi (27), dan M. Abdul (42) ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Jumat (10/10).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Zaldi Kurniawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya aksi pemalakan di jalur lintas tersebut.

“Berdasarkan laporan itu, tim kami melakukan penyelidikan dan patroli di wilayah Way Kanan, tepatnya di Way Tuba. Hasilnya ditemukan kegiatan pungli disertai ancaman dan kekerasan terhadap sopir truk,” jelas Zaldi, Kamis (16/10).

Modus para pelaku, lanjutnya, yaitu mengancam sopir agar tidak melintas atau menahan kendaraan jika tidak memberikan sejumlah uang.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku diketahui telah beraksi selama sekitar satu bulan, dengan mengatasnamakan Mitra Forum Masyarakat Way Kanan Bersatu. Dalam sehari, mereka bisa menghentikan 30 hingga 100 kendaraan, dan memungut uang antara Rp100 hingga Rp350 per unit.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel, uang tunai Rp730 ribu, satu banner bertuliskan Forum Masyarakat Way Kanan Bersatu, lima kursi plastik, satu meja plastik, satu pisau, dan satu tikar.

“Ketiga tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pos-pos pungli lain di wilayah tersebut,” tambah Zaldi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman atau kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Saipul Anwar)