Pelaku Usaha POM Mini di Karimun Geram: Sudah Berizin Malah Dilarang, Penjual BBM Botolan Ilegal Dibiarkan

Pelaku Usaha POM Mini di Karimun Geram: Sudah Berizin Malah Dilarang, Penjual BBM Botolan Ilegal Dibiarkan


Karimun.- detik35.com -  Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM yang melarang seluruh usaha POM Mini beroperasi sejak 1 Oktober 2025 menuai gelombang protes di Kabupaten Karimun.

Para pelaku usaha menilai keputusan tersebut tidak adil dan tebang pilih, karena hanya menyasar mereka yang justru memiliki izin resmi dan membayar pajak, sementara penjual BBM eceran ilegal di pinggir jalan masih bebas berjualan tanpa tindakan tegas dari aparat.

Salah satu pengusaha POM Mini yang enggan disebut namanya mengungkapkan rasa kecewa dan marah atas kebijakan tersebut.

 “Kami ini usaha resmi, punya izin dari sub-penyalur BBM, bayar pajak tiap bulan, tapi malah disuruh tutup. Sementara yang jualan BBM botolan ilegal dibiarkan begitu saja. Di mana keadilannya?” ujarnya geram.

Ia menyebut, kebijakan ini bukan hanya mematikan mata pencaharian masyarakat kecil, tapi juga menimbulkan kecemburuan sosial dan ketidakpastian hukum di lapangan.

Para pelaku usaha meminta Pemkab Karimun dan instansi terkait tidak tinggal diam, serta mendesak agar dilakukan peninjauan ulang terhadap aturan tersebut. Mereka juga menuntut adanya pengawasan yang adil dan konsisten, bukan hanya menutup usaha legal tapi juga menertibkan praktik jual beli BBM ilegal yang marak di jalanan.

Kebijakan pelarangan ini disebut mengacu pada aturan terbaru Kementerian ESDM, yang hanya mengizinkan penyaluran BBM melalui lembaga resmi seperti SPBU dan sub-penyalur yang ditunjuk langsung oleh pemerintah. Namun di lapangan, pelaksanaannya dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil yang sudah berusaha memenuhi ketentuan hukum.(Anas)