Lokasi Penimbunan Solar Ilegal di Karimun Dipagari, Instansi dan APH Bungkam – Ada Apa?
![]() |
Lokasi Penimbunan Solar Ilegal di Karimun Dipagari, Instansi dan APH Bungkam – Ada Apa? |
Karimun – detik35.Com - Polemik muncul dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Sebuah lokasi penimbunan minyak solar ilegal di Parit Rampak, Kecamatan Meral, yang sejak lama diduga beroperasi tanpa izin, kini justru dipagari rapi dengan seng oleh pemiliknya. Ironisnya, langkah tersebut tidak mendapat reaksi apa pun dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH).
Publik bertanya: Mengapa aktivitas ilegal bisa terang-terangan “dilegalkan” dengan pagar, sementara instansi terkait memilih diam?
Menurut informasi, Dinas Pekerjaan Umum bidang Tata Ruang dan BP Kawasan Karimun tidak berani menyentuh persoalan tersebut. Padahal, sesuai aturan, pemanfaatan ruang wilayah pesisir harus mengantongi izin resmi dan tidak boleh digunakan untuk praktik yang melanggar hukum.
Kasus ini menjadi potret buram lemahnya penegakan hukum di daerah. Di tengah gencarnya pemerintah pusat memberantas mafia migas dan menertibkan tata ruang pesisir, di Karimun justru praktik penimbunan BBM ilegal seolah mendapat “karpet merah”.
Jika pagar penampungan solar ilegal bisa berdiri tanpa tindakan, maka logikanya masyarakat pun bisa membangun pagar seenaknya di bibir pantai. Hal ini jelas berbahaya, karena berpotensi menimbulkan konflik ruang, kerusakan lingkungan, serta mencederai wibawa hukum negara.
Ketiadaan sikap tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ada pembiaran? Atau justru ada pihak-pihak yang bermain di balik layar?
Kasus Parit Rampak seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah pusat. Bukan hanya soal penimbunan solar ilegal yang merugikan negara, tetapi juga soal marwah hukum yang bisa runtuh jika praktik semacam ini terus dibiarkan.(Anas)