Ayah di Mesuji Tega Cabuli Anak Kandung Saat Tidur Bersama Istri

Ayah di Mesuji Tega Cabuli Anak Kandung Saat Tidur Bersama Istri

Mesuji - detik35.com -  Seorang pria berinisial SR (37) di Kabupaten Mesuji, Lampung, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun, dengan inisial DR. Tindakan bejat tersebut dilakukan pelaku saat tidur bersama korban dan istrinya.

Kapolres Mesuji, Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa penangkapan SR dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan tindakan pencabulan tersebut kepada pihak berwajib. "Tim Unit PPA Satreskrim Polres Mesuji telah mengamankan SR pada Senin (29/9/2025) di kediamannya," ujar Firdaus pada Minggu (5/10/2025).

Berdasarkan keterangan korban, SR melakukan pencabulan dengan memaksa korban membuka celana dan memegang area sensitifnya. Perbuatan tersebut sering dilakukan pelaku saat akan tidur di malam hari. Lebih mirisnya lagi, aksi tersebut dilakukan saat pelaku tidur bersama korban dan istrinya. "Saat tidur, pelaku memeluk korban dari belakang dan memaksakan untuk melakukan pencabulan," ungkap Firdaus.

Saat ini, SR telah ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Saipul Anwar)