Aparat Gabungan TNI-Polri Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan, Upaya Jaga Kamtibmas Ditingkatkan
![]() |
Aparat Gabungan TNI-Polri Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Pasuruan, Upaya Jaga Kamtibmas Ditingkatkan |
PASURUAN - detik35.Com - Puluhan personel gabungan dari TNI dan Polri melakukan operasi penggerebekan di sebuah arena yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian sabung ayam di Dusun Rohwali, Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Operasi yang dilakukan pada hari Minggu, 12 Oktober 2025 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menjelaskan bahwa kegiatan judi sabung ayam tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga berpotensi besar menimbulkan gangguan sosial yang meresahkan masyarakat. "Kami melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga menjadi tempat sabung ayam di Beji. Meskipun tidak menemukan adanya aktivitas perjudian saat operasi, kami menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang biasa digunakan untuk kegiatan tersebut," ujarnya.
Operasi gabungan ini melibatkan 32 personel dari berbagai unit, termasuk Polres Pasuruan, Polsek Beji, dan Koramil Beji. Tim dipimpin langsung oleh Kabagops Kompol Tulus Adhi Sanyoto. Dari hasil pemeriksaan, arena sabung ayam tersebut ternyata berdiri di atas lahan sewa milik seorang warga setempat bernama Mat Gondrong, yang berusia 50 tahun. Saat petugas tiba di lokasi, Mat Gondrong sedang berada di warung kopi miliknya yang tidak jauh dari arena tersebut.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk karpet, jam dinding, lampu penerangan, dan beberapa kandang ayam yang diduga digunakan untuk menyimpan ayam aduan. "Barang-barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti. Kami juga memberikan imbauan tegas kepada pemilik lahan agar tidak lagi menyediakan tempat untuk kegiatan sabung ayam," tegas Kapolres.
Sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, Mat Gondrong telah menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk tidak mengizinkan lahannya digunakan kembali untuk kegiatan sabung ayam. Dalam surat tersebut, Mat Gondrong juga menyatakan kesediaannya untuk menerima sanksi tegas dari aparat Polres dan Kodim Pasuruan jika melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Kami berharap masyarakat juga berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan mereka," pungkas AKBP Jazuli Dani Iriawan. Dengan adanya tindakan tegas dari aparat gabungan, diharapkan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Pasuruan dapat diberantas, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat.(Novia Asmarita)