Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Usai Lindas Driver Ojol Saat Demo

 
Jakarta – detik35. Com

Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi tegas terhadap Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.


Keputusan tersebut diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa tindakan Cosmas Kaju Gae dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 dinilai tidak profesional dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.


“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa, sehingga mengakibatkan korban jiwa atas nama saudara Affan Kurniawan,” ujar Brigjen Trunoyudo.


Kasus ini bermula dari viralnya rekaman video yang memperlihatkan kendaraan dinas Brimob melindas seorang pengemudi ojek online saat demonstrasi menolak kebijakan DPR. Insiden tersebut memicu gelombang kecaman dari masyarakat dan memunculkan desakan agar Polri menindak tegas anggotanya.


Dengan pemecatan ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik. Sanksi tersebut juga menjadi peringatan bahwa setiap anggota kepolisian yang menyalahgunakan kewenangan akan diproses secara transparan dan akuntabel.(Red)