-->

Notification

×

Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

BKN Imbau Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Tidak Terburu-buru Urus Pemberkasan

| September 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-09T12:58:31Z

 

Jakarta – detik35. Com

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025. Hal ini menyusul maraknya informasi di berbagai daerah mengenai kewajiban menyiapkan sejumlah dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta persyaratan administratif lainnya.


BKN menegaskan, para calon peserta diminta untuk tidak terburu-buru mengurus dokumen tersebut sebelum adanya pengumuman resmi dari instansi berwenang. Instansi yang berwenang dimaksud antara lain BKPSDM, BPSDM, BKD di masing-masing daerah, maupun BKN sebagai lembaga pusat.


“Calon peserta diminta tetap tenang. Jangan sampai terburu-buru menyiapkan berkas sebelum ada instruksi resmi. Pemerintah akan menyediakan waktu yang cukup untuk seluruh tahapan pemberkasan,” ujar Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, di Jakarta, Senin (9/9/2025).


Menurut Satya, beredarnya informasi mengenai kewajiban pemberkasan sejak awal menimbulkan keresahan di kalangan calon peserta. Karena itu, BKN merasa perlu meluruskan bahwa mekanisme resmi akan disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.


“Jangan sampai masyarakat mengeluarkan biaya atau tenaga lebih dulu untuk dokumen yang belum tentu diperlukan pada tahap sekarang. Semua ada waktunya, dan informasi resmi akan disampaikan secara terbuka,” tambahnya.


Dengan adanya imbauan tersebut, BKN berharap para calon peserta dapat lebih fokus menunggu petunjuk teknis resmi, serta tidak terjebak pada informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.(Red) 

×
Berita Terbaru Update