Jakarta, detik35.com
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, dipastikan bebas pada Jumat malam ini. Kepastian tersebut menyusul diterimanya salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.1 Agustus 2025
Keppres tersebut memuat pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang secara hukum menghapus segala bentuk proses hukum dan akibat hukum yang menyertainya dalam perkara yang tengah dihadapi.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno. Ia menyatakan bahwa Kejagung akan menindaklanjuti Keppres tersebut melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku penuntut umum dalam kasus tersebut.
Kami telah menerima Keppres Nomor 18 Tahun 2025, yang pokok isinya mengenai segala proses hukum dan akibat hukum terhadap Pak Tom Lembong ditiadakan,” ujar Sutikno dikutip dari DetikNews, Jumat (1/8/2025).
Dengan diterbitkannya Keppres ini, maka Tom Lembong resmi dibebaskan dari seluruh proses hukum dan akan keluar dari tahanan malam ini juga.(Red)