Sragen, Jawa Tengah – detik35. Com
Warga Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, digegerkan oleh aktivitas mencurigakan yang dilakukan PT Donglong Textile. Perusahaan asal Tiongkok itu diduga melanggar berbagai aturan hukum, mulai dari penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal, pendirian bangunan di atas tanah kas desa tanpa izin, hingga beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan.
Komisi IV DPRD Sragen melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik pada Rabu (30/07/2025). Dalam sidak tersebut, anggota dewan masih menemukan sejumlah TKA asal Tiongkok yang bekerja di area pabrik. Padahal, 20 TKA dari perusahaan yang sama sebelumnya telah dideportasi akibat pelanggaran visa.
Perwakilan manajemen PT Donglong, seorang warga negara Tiongkok bernama Mr. Tang, mengaku bahwa proses legalisasi para TKA masih berlangsung. Lebih mengejutkan lagi, Tang menyampaikan bahwa hingga kini PT Donglong belum memiliki izin lingkungan, dokumen AMDAL, bahkan izin operasional resmi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sragen memanggil Sdri. Narti, bagian penerimaan tenaga kerja PT Donglong, untuk dimintai klarifikasi. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa perusahaan:
Belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
Tidak mengantongi Izin Operasional dan Izin TKA
Belum mengurus dokumen AMDAL
Menyerahkan proyek pembangunan ke pihak ketiga tanpa kontrak atau perjanjian resmi
Atas berbagai pelanggaran itu, Disnaker menegaskan agar PT Donglong segera melengkapi seluruh dokumen perizinan serta menyampaikan laporan ketenagakerjaan sesuai regulasi.
Permasalahan tak hanya menyangkut dokumen perizinan. Sebanyak 140 Kepala Keluarga (KK) Desa Plumbon melaporkan bahwa mereka belum menerima kompensasi dari PT Donglong atas penggunaan jalan desa sebagai jalur utama perusahaan. Selain itu, pos keamanan yang dibangun di atas tanah kas desa juga dinilai melanggar hukum karena tidak melalui proses musyawarah warga.
Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Tono, menegaskan sikap tegas dewan terhadap pelanggaran ini. “Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keadilan dan perlindungan terhadap warga. Jika PT Donglong tidak segera menyelesaikan semua perizinan, kami akan menyegel pabrik dan membawa kasus ini ke tingkat kementerian,” tegasnya.
Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, turut angkat bicara menanggapi persoalan ini. Dalam pernyataan kepada media, ia menekankan bahwa masyarakat Sragen tidak menolak investasi, selama semua dijalankan sesuai aturan.
“Kami mendukung investasi yang membawa kebaikan bagi masyarakat, tapi jangan menginjak-injak hukum. Jangan hanya bermodal visa wisata, lalu bebas bekerja di sini. Itu pelanggaran serius,” ujarnya.
Warsito juga menyoroti keberadaan pos keamanan yang berdiri di atas tanah kas desa. Ia menekankan bahwa lahan milik desa tidak bisa digunakan secara sembarangan tanpa proses legal yang sah.
“Jika ada pelanggaran terhadap tanah milik desa, maka harus ditindak tegas. Ini demi menjaga martabat wilayah dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Tim investigasi dari PT Berita Istana Negara memastikan akan terus mengawal kasus ini. Mereka berkomitmen untuk mendalami seluruh pelanggaran dan memastikan tidak ada konflik sosial yang muncul di tengah masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tetap tenang dan percaya kepada proses hukum. Segala bentuk penyimpangan akan kami laporkan secara objektif,” ujar tim dalam keterangan resminya.(Red)