JAKARTA ,detik35.com
Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Pengajuan ini telah mendapat persetujuan dari DPR RI, yang berarti proses pidana terhadap Tom Lembong secara resmi dihapuskan.
Tak hanya itu, Presiden Prabowo juga mengajukan amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Menurut Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi nasional.
Pertimbangan utamanya adalah untuk menjaga persatuan nasional dan stabilitas politik, terlebih menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,” jelas Supratman dalam keterangan resminya di Jakarta.
Langkah ini pun menjadi sorotan publik, mengingat Tom Lembong sebelumnya terjerat kasus pidana yang cukup menyita perhatian. Sementara Hasto Kristiyanto tengah menghadapi proses hukum yang juga menjadi perdebatan luas di masyarakat.
Pemerintah menilai bahwa momen HUT RI ke-80 adalah waktu yang tepat untuk menunjukkan sikap kenegaraan yang inklusif, sekaligus mendorong rekonsiliasi antar elemen bangsa.
Kebijakan abolisi dan amnesti ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran berupaya memperkuat konsolidasi nasional, menyambut masa depan yang lebih damai dan bersatu.(Red)