Jakarta –detik35.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PT Inhutani V. Operasi ini terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan pejabat perusahaan dan pihak swasta.
Plt Deputi Penindakan KPK mengungkapkan, tim penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk dolar Singapura senilai SGD 189 ribu. Jika dikonversi ke rupiah dengan kurs saat ini, jumlahnya mencapai sekitar Rp 2,4 miliar.
Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189 ribu atau kalau kursnya sekitar Rp 2,4 miliar untuk kurs saat ini," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Selain uang tunai, KPK juga menyita dua unit mobil mewah sebagai barang bukti. Mobil pertama, Jeep Rubicon, diamankan dari rumah tersangka Dicky Yuana Rady (DIC), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Inhutani V. Mobil kedua, Mitsubishi Pajero, disita dari rumah tersangka Aditya (ADT), staf perizinan di SB Group.
Ketiga orang yang diamankan, termasuk DIC dan ADT, kini telah berstatus tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. KPK menduga, suap tersebut berkaitan dengan pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan kepada pihak swasta, yang diduga merugikan negara dan merusak tata kelola lingkungan.
KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan agar pengelolaan kawasan hutan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum demi mencegah praktik korupsi.(Red)