Lampung Tengah, detik35.Com
Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Lampung Tengah terus berkembang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang menyeret pengurus olahraga daerah itu.8/8/2025
Tersangka terbaru berinisial SB, yang diketahui menjabat sebagai Ketua PSSI Lampung Tengah. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, membenarkan bahwa SB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat pagi (8/8/2025).
“SB ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah tahun 2022. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” ujar Alfa.
Dengan penetapan SB, maka jumlah tersangka dalam kasus ini telah bertambah menjadi tiga orang, setelah sebelumnya Kejari menetapkan DW (Ketua KONI) dan ES (Bendahara KONI) sebagai tersangka.
Menurut Alfa, para tersangka diduga kuat telah menilap dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar dari total anggaran Rp 5,8 miliar yang digelontorkan pada tahun 2022.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lampung Tengah, Suwandi, menjelaskan bahwa penyidikan mengungkap adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan dana hibah.
“Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan pelaksanaan kegiatan olahraga, seperti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), ternyata digunakan tidak sesuai peruntukannya. Ada indikasi kuat pemalsuan laporan pertanggungjawaban,” jelas Suwandi.
DW dan ES disebut memiliki peran vital dalam proses pencairan serta penggunaan dana hibah, dan diduga kuat telah memanipulasi berbagai laporan keuangan untuk menutupi penyalahgunaan dana tersebut.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul. Masyarakat diharapkan ikut mengawal proses hukum agar dana publik, khususnya untuk dunia olahraga, tidak lagi diselewengkan.(Red)