Cukup Bayar Satu Tahun Berjalan, Denda dan Biaya Balik Nama Dihapus Selama 80 Hari
Palembang – detik35.Com
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru, meluncurkan Program Pemutihan/Pemberian Keringanan dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, Sabtu (16/8/2025) di PTC Mall Palembang.
Dalam program ini, masyarakat cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk satu tahun berjalan saja. Selama 80 hari ke depan, seluruh denda pajak, pokok pajak tertunggak, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III, serta pajak progresif akan dibebaskan. Bahkan, untuk kendaraan bekas, biaya balik nama juga digratiskan agar masyarakat lebih mudah melakukan registrasi.
“Dengan program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan guna mengaktifkan kembali nomor kendaraannya. Pemerintah tidak hanya menghapuskan denda, tetapi juga membebaskan pajak tertunggak serta biaya balik nama,” jelas Herman Deru.
Ia berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan momentum pemutihan pajak selama 80 hari tersebut untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan bermotor mereka.(Red)