-->

Notification

×

Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD OKU Dampingi Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Malam di Baturaja, Pengusaha Karaoke Keberatan

| August 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-25T13:42:30Z

Baturaja – detik35.Com

DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam inspeksi mendadak (sidak) penutupan sejumlah tempat hiburan malam di Baturaja, Senin (25/8/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati OKU yang menegaskan perlunya penegakan aturan terhadap usaha hiburan malam yang tidak memenuhi ketentuan.


Sebelum turun ke lapangan, DPRD OKU dari Komisi I dan II terlebih dahulu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Satpol PP. Dalam forum itu, sejumlah anggota dewan mempertanyakan kinerja Satpol PP yang dinilai lamban mengeksekusi perintah Bupati, sebab sebagian tempat hiburan masih beroperasi meski sudah ada instruksi penutupan sementara.


Anggota Komisi I DPRD OKU, Awal Fajri, menuturkan pihaknya menerima banyak keluhan masyarakat terkait aktivitas karaoke yang dianggap melanggar aturan. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD adalah memastikan peraturan daerah ditegakkan secara konsisten.


“Sebagai wakil rakyat, kami menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan Bupati dijalankan. Surat keputusan penutupan harus ditegakkan bagi usaha yang tidak patuh aturan,” ujarnya.


Pantauan di lapangan, Kasat Pol PP OKU Firmansyah memimpin langsung operasi penutupan bersama aparat kepolisian dan TNI. Aksi tersebut didasarkan pada SK Bupati OKU Nomor 300.1/852/XX/2025 tentang penutupan sementara tempat usaha hiburan malam.


Namun, kebijakan ini menuai reaksi dari pelaku usaha. Sekretaris Asosiasi Hotel, Karaoke, Café dan Restoran Baturaja (AHKRAB), Heri Toyib, menyatakan keberatan karena penutupan juga menyasar tempat hiburan yang telah memiliki izin lengkap.


“Menurut kami, tidak ada dasar bagi Pemkab OKU menutup usaha karaoke jika seluruh izin sudah dipenuhi. Penutupan seharusnya hanya berlaku untuk usaha ilegal,” tegasnya.


Heri menambahkan, AHKRAB mendukung penuh kebijakan pajak hiburan yang naik dari 15 persen menjadi 40 persen sesuai aturan pemerintah daerah. Namun, pihaknya menilai penutupan tanpa kecuali akan merugikan ribuan pekerja dan berpotensi meningkatkan angka pengangguran.


“Jika usaha karaoke dengan izin lengkap pun ditutup, akan timbul kerugian besar dan gejolak sosial. Ribuan karyawan terancam kehilangan pekerjaan, yang bisa berdampak pada meningkatnya kriminalitas,” tandasnya.(Red/Slamat)

×
Berita Terbaru Update