Karimun – detik35.Com
Aktivitas perjudian jenis togel dilaporkan marak terjadi di kawasan Jalan Ahmad Yani (kolong), Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Ironisnya, praktik ini berlangsung secara terbuka tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum.
Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan lokasi judi tersebut. Kegiatan yang berlangsung hampir setiap hari ini tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga diduga menarik pelaku dari luar wilayah.
Kami heran kenapa tidak ada tindakan. Padahal semua orang tahu kalau di situ tempat togel. Sudah lama berlangsung, tapi seperti dibiarkan saja," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (19/7/2025).
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik perjudian di daerah tersebut. Sebab, selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak moral masyarakat dan memicu tindakan kriminal lainnya.
Sesuai KUHP Pasal 303, perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 10 tahun. Namun, hingga kini, belum ada tanda-tanda penggerebekan atau penertiban di lokasi dimaksud.
Hal senada di ungkapkan Oleh Ketua lSm Forkorindo Kabupaten Karimun berharap aparat Kepolisian, khususnya Polres Karimun, dapat segera mengambil tindakan tegas dan tidak membiarkan praktik ilegal ini terus berkembang.(Tim)