Jakarta – detik35.Com
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal batu bara di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 351 kontainer berisi batu bara ilegal dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pemuatan batu bara ke dalam karung, yang kemudian dikirim melalui Pelabuhan Kariangau menuju Tanjung Perak, Surabaya.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengemas batu bara ilegal tersebut ke dalam kontainer dan melengkapinya dengan dokumen milik perusahaan yang memiliki izin resmi. Cara ini dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan dan menghindari deteksi aparat.
Polri saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam distribusi batu bara ilegal tersebut.(Red)