PALEMBANG – detik35.com
Proses hukum dugaan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali tertunda. Alex dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Kamis (3/7/2025), namun batal hadir karena alasan kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan penundaan tersebut. "Dari surat yang kami terima, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sakit. Kami akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan yang bersangkutan dalam waktu dekat," ujar Vanny saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).
Alex Noerdin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara. Ia seharusnya diperiksa bersama tiga tersangka lainnya dalam proyek revitalisasi yang sejak awal menuai polemik publik, terutama terkait status cagar budaya Pasar Cinde.
Dalam pemeriksaan sebelumnya sebagai saksi, Alex sempat menjelaskan secara detail bagaimana rencana revitalisasi Pasar Cinde itu dimulai. Menurutnya, ide pembongkaran pasar yang berdiri sejak era kolonial itu muncul karena kondisi bangunan yang sudah sangat rapuh dan membahayakan keselamatan.
"Berdasarkan kajian teknis, Pasar Cinde saat itu berpotensi roboh jika terkena getaran atau gempa. Maka saya mengambil langkah untuk membongkar dan merevitalisasi," ujar Alex.
Alex juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palembang waktu itu mengajukan surat permohonan revitalisasi kepada Gubernur Sumsel, dengan catatan agar tampilan depan pasar tetap dipertahankan. "Boleh dibangun, tapi bagian depannya tidak boleh diubah," tegasnya.
Selain faktor keselamatan, Alex membeberkan bahwa keterbatasan anggaran menjadi kendala besar dalam membiayai proyek revitalisasi tersebut. Ia mengatakan, jika hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumsel, pembangunan Pasar Cinde tidak akan bisa terealisasi.
Ia kemudian mendorong strategi alternatif, salah satunya adalah memanfaatkan momentum event nasional dan internasional yang digelar di Sumsel seperti Asian Games, Asian University Games, dan Islamic Solidarity Games. Menurut Alex, berkat kepercayaan pemerintah pusat, Sumsel mendapatkan bantuan pembangunan infrastruktur senilai Rp90 triliun dalam tiga tahun, meskipun bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan proyek pembangunan seperti jalan tol, flyover, hingga renovasi bandara.
Tak hanya mengandalkan APBN, Alex Noerdin juga memaparkan bahwa pembangunan Pasar Cinde dirancang menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT). Dalam skema ini, investor swasta diberi hak mengelola Pasar Cinde dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa kontrak habis, aset pengelolaan akan dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Sumsel.
"Selama masa pengelolaan, investor tetap memberikan kontribusi kepada Pemprov Sumsel. Dan pada akhirnya, pasar itu tetap akan menjadi milik pemerintah," jelas Alex saat itu.
Dalam proses pembongkaran, muncul persoalan serius: status Pasar Cinde sebagai cagar budaya. Publik mempertanyakan keabsahan revitalisasi pasar yang dianggap memiliki nilai sejarah tinggi bagi masyarakat Palembang.
Alex mengaku, polemik itu sampai menarik perhatian Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Didit Aryanto, yang saat itu langsung datang ke Palembang untuk membahasnya.
Menurut Alex, meski Pasar Cinde sudah didaftarkan dan diregistrasi sebagai cagar budaya, secara administratif belum ada SK resmi penetapan cagar budaya dari pihak yang berwenang.
"Pak Didit menyampaikan kepada saya bahwa Pasar Cinde memang sudah diregistrasi, tetapi belum di-SK-kan. Dan penetapan itu tidak bisa dilakukan oleh Wali Kota karena bukan wewenangnya," ungkap Alex.
Meski begitu, hingga kini kontroversi mengenai status cagar budaya Pasar Cinde masih menjadi perdebatan publik, bahkan menjadi salah satu titik krusial dalam pengusutan perkara ini.
Kasus dugaan korupsi Pasar Cinde ini menjadi salah satu sorotan utama masyarakat Sumsel, mengingat melibatkan tokoh besar seperti Alex Noerdin. Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan tetap berjalan meski pemeriksaan sempat tertunda.
"Kami tetap komitmen untuk menyelesaikan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan ulang akan kami jadwalkan secepatnya," tegas Vanny.
Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan pemeriksaan dan bagaimana Kejati Sumsel akan mengurai perkara yang diwarnai dengan aspek teknis, cagar budaya, dan skema investasi yang kompleks ini.(Red)