Medan – detik35. Com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mencatat telah menyelesaikan 27 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) hingga akhir Juni 2025. Penyelesaian ini berasal dari 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 8 Cabang Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, dalam keterangan persnya, Senin (30/6/2025), menyebutkan Kejari Samosir menjadi penyumbang terbesar dengan lima perkara, disusul beberapa Kejari lainnya dengan jumlah bervariasi antara satu hingga tiga perkara.
“Penyelesaian perkara dengan RJ dilakukan secara berjenjang dan memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara, serta kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta,” jelas Adre.
Ia menegaskan, jika pelaku pernah terlibat tindak pidana sebelumnya berdasarkan pelacakan online, maka RJ tidak dapat diterapkan.
Adre juga mencontohkan beberapa kasus kekerasan dalam keluarga seperti antara abang dan adik, atau ayah dan anak. Jika kasus semacam ini dipaksakan hingga ke meja hijau, maka berpotensi memunculkan dendam berkepanjangan. Melalui RJ, hubungan yang retak dapat diperbaiki dan harmoni sosial dapat dipulihkan.
“Penerapan Perja No.15 Tahun 2020 mengedepankan nilai kemanusiaan, esensi perkara, serta hati nurani jaksa fasilitator. Pendekatan humanis ini juga menggali kearifan lokal dan penyelesaian secara kekeluargaan,” tegasnya.
Adre menambahkan, jumlah perkara yang diselesaikan lewat RJ masih bisa bertambah hingga akhir tahun 2025 seiring meningkatnya pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan.(Red)