Karimun ,detik35.Com
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, terus bergulir di Kacabjari Tanjung Batu.(1/7/25)
Kepala Sub Seksi Pidana Khusus (Kasubsi Pidsus) Kacabjari Tanjung Batu, dalam keterangannya saat di konfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Media detik35.com via telepon WhatsApp ,menyampaikan bahwa proses penyelidikan kasus ini saat ini memasuki tahap penting, yakni penghitungan kerugian negara.
Menurutnya, tim auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dijadwalkan akan turun langsung ke lapangan pada minggu depan untuk melakukan audit investigatif. Langkah ini diambil karena keterbatasan auditor yang dimiliki oleh Inspektorat Kabupaten Karimun.
“Karena keterbatasan tenaga auditor di Inspektorat Karimun, kami mengajukan permohonan bantuan ke Kejati Kepri agar proses penghitungan kerugian negara bisa segera dilakukan. Harapan kami, dengan bantuan auditor dari Kejati, penanganan perkara ini dapat dipercepat,” jelas Kasubsi Pidsus Kacabjari Tanjung Batu.
Ia menegaskan bahwa percepatan proses audit sangat penting agar kasus ini tidak berlarut-larut. “Kami ingin perkara ini cepat tuntas sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak. Ini juga untuk menjawab harapan masyarakat Desa Perayun yang menanti kejelasan kasus ini,” tambahnya.
“Kami tetap bekerja secara profesional dan transparan. Apabila dalam hasil audit ditemukan kerugian negara dan ada pihak yang bertanggung jawab, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pihak Kacabjari Tanjung Batu masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan dokumen pendukung untuk melengkapi berkas perkara.
Media detik35.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru kepada publik secara objektif dan berimbang.(Red)