-->

Notification

×

Iklan

 


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Karanganyar Tetapkan Direktur Perusahaan Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Masjid Agung

| July 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-06T01:46:23Z

Karanganyar, detik35.Com

 Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karanganyar pada Tahun Anggaran 2020–2021 tersebut merupakan proyek strategis daerah yang diduga sarat penyimpangan.


Tersangka yang baru ditetapkan berinisial AH, diketahui menjabat sebagai Direktur PT MAM Energindo Cabang Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Penetapan AH sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan Kejaksaan setelah sebelumnya menetapkan beberapa pihak dalam perkara ini.


Menurut informasi dari Kejari Karanganyar, AH diduga turut serta dalam proses pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam kontrak kerja dan realisasi fisik proyek, yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun nilai anggaran yang telah ditetapkan.


Penetapan tersangka AH didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, termasuk dokumen kontrak, hasil audit teknis, serta keterangan saksi-saksi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Agung,” ujar salah satu pejabat Kejari Karanganyar saat memberikan keterangan pers.


Penyidikan juga menemukan adanya dugaan mark-up anggaran dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai volume atau kualitas yang disepakati. Proyek tersebut semula ditujukan untuk mendukung fasilitas ibadah representatif bagi masyarakat Karanganyar, namun justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


Kejaksaan Negeri Karanganyar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lainnya. Kejari juga menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku.


Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun demikian, kami juga memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum secara tegas dalam rangka menjaga kepercayaan publik serta memastikan penggunaan anggaran negara dilakukan secara benar dan bertanggung jawab,” tambah pihak Kejari.


Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut didanai dari anggaran daerah dalam jumlah besar dan memiliki nilai strategis bagi masyarakat.(Red)

×
Berita Terbaru Update